JURNAL UMUM
( General Journal )
A. Pengertian
Jurnal adalah buku yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan secara kronologis. Beberapa perusahaan ada yang menggunakan berbagai jenis jurnal (jurnal khusus), tapi beberapa perusahaan menggunakan bentuk jurnal umum. Untuk bahasan ini akan digunakan bentuk jurnal umum.
Untuk menggambarkan pencatatan dalam jurnal, transaksi-transaksi yang terjadi pada Salon Fitria selama bulan Desember 2005, yang diuraikan di bawah ini, akan digunakan sebagai contoh. Agar contoh ini tidak berkepanjangan dan untuk mencegah pengulangan, beberapa transaksi dikelompokkan menjadi satu. Misalnya, penjualan jasa secara tunai, hanya dicatat pada pertengahan dan akhir bulan. Seharusnya transaksi tersebut dicatat setiap hari atau bahkan mungkin untuk setiap transaksi.
Untuk menggambarkan cara pencatatan dalam jurnal umum, anggaplah bahwa pada tanggal 2 Desember 2005 Nona Fitria mendirikan usahakan salon kecantikan yang diberi nama “Salon Fitria”. Pada tanggal itu Nona Fitria menyetorkan modal dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 6.000.000. Salon Fitria menggunakan bukti jurnal untuk mencatat semua transaksi. Untuk penyetoran modal tersebut di atas dibuatkan Bukti Jurnal (BJ) No.: 001.
Sebelum dicatat setiap transaksi harus dinyatakan dalam jumlah dan nama akun yang harus di debet dan di kredit. Untuk itu, transaksi tersebut harus diteliti dengan cara sebagai berikut:
1. Penyetoran modal mengakibatkan aktiva (kas) bertambah, demikian juga halnya dengan modal.
2. Akun yang dipengaruhi adalah Kas dan Modal Nona Fitria.
3. Akibat dari transaksi penyetoran modal ini, akun Kas harus di debet sebesar Rp. 6.000.000 dan akun Modal Nona Fitria di kredit sebesar jumlah yang sama.
Hal.: 1
Tanggal | Nomor Bukti | Keterangan | Ref. | Debet | Kredit |
2005 | |||||
Des 2 | 001 | Kas | 6.000.000 | ||
Modal Nona Fitria | 6.000.000 | ||||
Setoran Modal | |||||
Cara pencatatan seperti yang telah dijelaskan di atas dapat dilakukan untuk semua transaksi yang terjadi. Coba anda teruskan pencatatan transaksi-transaksi Salon Fitria berikut ini:
1. Tanggal 3 Desember 2005: Membayar sewa ruangan untuk bulan Desember 2005 sebesar Rp. 480.000 (BJ No.: 002).
2. Tanggal 4 Desember 2005: Membeli secara tunai peralatan salon dengan harga Rp. 1.600.000 (BJ No.: 003).
3. Tanggal 5 Desember 2005: Membeli cleansing cream, hair-dye lotion dan perlengkapan salon lainnya dengan kredit seharga Rp. 400.000 (BJ No.: 004).
4. Tanggal 6 Desember 2005: Dibayar biaya pemasangan iklan mini di Harian Malang Post sebesar Rp. 600.000 (BJ No.: 005).
5. Tanggal 15 Desember 2005: Dibayar gaji karyawan untuk periode 1-15 Desember 2005 sebesar Rp. 288.000 (BJ No.: 006)
6. Tanggal 15 Desember 2005: Diterima uang sebesar Rp. 800.000 dari penjualan jasa selama setengah bulan pertama kegiatannya (BJ No.: 007).
7. Tanggal 19 Desember 2005: Dibayar kuitansi listrik dan telepon sebesar Rp. 240.000 (BJ No.: 008).
8. Tanggal 20 Desember 2005: Permohonan Nona Fitria untuk mendapatkan kredit investasi kecil (KIK) sebesar Rp. 12.000.000 disetujui. Hari ini kredit tersebut ditarik semuanya (BJ No.: 009).
9. Tanggal 23 Desember 2005: Dibeli peralatan salon seharga Rp. 15.200.000 (BJ No.: 010).
10. Tanggal 23 Desember 2005: Dibayar utang perlengkapan salon sebesar Rp. 200.000 (BJ No.: 011).
11. Tanggal 31 Desember 2005: Diterima uang sebesar Rp. 1.800.000 dari penjualan tunai selama setengah bulan terakhir (BJ No.: 012).
12. Tanggal 31 Desember 2005: Dibayar gaji karyawan untuk periode 16-31 Desember 2005 sebesar Rp. 288.000 (BJ No.: 013).
13. Tanggal 31 Desember 2005: Fitria mengambil uang sebesar Rp. 400.000 untuk keperluan pribadinya (BJ No.: 014).
Berdasarkan transaksi di atas, dapat disusun jurnal umum. Kegiatan pencatatan dalam jurnal umum ini dilakukan setiapkali terjadi transaksi. Jika terjadi transaksi yang disertai bukti transaksi, maka perusahaan hendaknya langsung mencatat transaksi tersebut ke dalam jurnal. Tidak selayaknya pencatatan ke dalam jurnal ditunda-tunda.
Jurnal umum untuk transaksi-transaksi Salon Fitria selama bulan Desember 2005 nampak seperti dalam tabel berikut. Kolom “Ref” dalam jurnal umum ini baru akan diisi dengan nomor kode akun masing-masing pada saat dilakukan pemindahbukuan (posting) ke buku besar.
JURNAL UMUM SALON “FITRIA”
Hal. 1
Tanggal | Nomor Bukti | Keterangan | Ref. | Debet | Kredit |
2005 | |||||
Des 2 | 001 | Kas | 11 | 6.000.000 | |
Modal Nona Fitria | 31 | 6.000.000 | |||
Setoran Modal | |||||
3 | 002 | Beban Sewa | 53 | 480.000 | |
Kas | 11 | 480.000 | |||
Sewa kantor Desember 2005 | |||||
4 | 003 | Peralatan salon | 14 | 1.600.000 | |
Kas | 11 | 1.600.000 | |||
Pembelian peralawan salon | |||||
5 | 004 | Perlengkapan | 12 | 400.000 | |
Utang Dagang | 21 | 400.000 | |||
Pembelian Perlengkapan | |||||
6 | 005 | Beban serba-serbi | 59 | 200.000 | |
Kas | 11 | 200.000 | |||
Iklan harian Kota | |||||
15 | 006 | Beban gaji | 51 | 288.000 | |
Kas | 11 | 288.000 | |||
Gaji 1-15 Desember 2005 | |||||
15 | 007 | Kas | 11 | 800.000 | |
Pendapatan jasa salon | 41 | 800.000 | |||
Jasa salon 1-15 Des 2005 | |||||
19 | 008 | Beban listrik dan telepon | 54 | 240.000 | |
Kas | 11 | 240.000 | |||
Listrik & telepon Des 2005 | |||||
20 | 009 | Kas | 11 | 12.000.000 | |
Utang bank | 22 | 12.000.000 | |||
Kredit investasi kecil | |||||
23 | 010 | Peralatan salon | 14 | 15.200.000 | |
Kas | 11 | 15.200.000 | |||
Pembelian peralatan salon | |||||
Tanggal | Nomor Bukti | Keterangan | Ref. | Debet | Kredit |
011 | Utang dagang | 21 | 200.000 | ||
Kas | 11 | 200.000 | |||
Angsuran utang | |||||
31 | 012 | Kas | 11 | 1.800.000 | |
Pendapatan jasa salon | 41 | 1.800.000 | |||
Jasa salon 16-31 Des 2005 | |||||
013 | Beban gaji | 51 | 288.000 | ||
Kas | 11 | 288.000 | |||
Gaji 16-31 Des 2005 | |||||
014 | Prive Non Fitria | 32 | 400.000 | ||
Kas | 11 | 400.000 | |||
Pengambilan pribadi |
0 komentar:
Posting Komentar